Kendal - Di Indonesia, notaris memegang peran yang sangat penting dalam proses pembuatan akta otentik. Akta ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi juga merupakan jaminan hukum yang memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Meskipun sering digunakan dalam berbagai kegiatan hukum dan bisnis, banyak orang masih belum paham sepenuhnya mengenai jenis-jenis akta yang dibuat oleh notaris dan apa perbedaan antara satu jenis akta dengan yang lainnya.
Pada dasarnya, notaris tidak "mengeluarkan" atau "menerbitkan" akta. Sebaliknya, notaris membuat akta autentik atas permintaan para pihak atau penghadap yang hadir di hadapannya. Dalam proses pembuatan akta ini, notaris bertindak sebagai saksi yang sah dan memastikan bahwa perjanjian atau tindakan hukum yang dilakukan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis akta notaris, perbedaan antara masing-masing jenis akta, dan dasar hukum yang mendasarinya. Pembahasan ini akan memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi siapa saja yang ingin memahami peran notaris serta kegunaan akta notaris dalam kehidupan hukum.
Pengertian Akta Notaris
Sebelum membahas tentang jenis akta, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu akta notaris. Secara sederhana, akta notaris adalah sebuah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris yang memiliki kekuatan hukum yang sah. Akta ini digunakan untuk membuktikan dan mendokumentasikan suatu peristiwa hukum yang terjadi di hadapan notaris. Akta yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan dengan dokumen biasa, seperti surat di bawah tangan, karena dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Akta notaris dibedakan menjadi dua kategori besar berdasarkan cara pembuatannya, yaitu:
- Akta yang dibuat oleh notaris (door notaris)
- Akta yang dibuat di hadapan notaris (ten overstaan)
Dasar Hukum Akta Notaris
Dasar hukum utama yang mengatur pembuatan akta notaris adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. UU ini mengatur berbagai hal terkait dengan wewenang, tugas, dan kewajiban notaris dalam pembuatan akta otentik. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mengatur mengenai berbagai jenis perjanjian yang memerlukan akta notaris untuk keabsahannya.
Jenis-Jenis Akta Notaris
Mari kita bahas lebih mendalam mengenai jenis-jenis akta notaris, dengan merinci perbedaan antara akta yang dibuat oleh notaris dan akta yang dibuat di hadapan notaris.
1. Akta yang Dibuat oleh Notaris (Door Notaris)
Akta yang dibuat oleh notaris atau sering disebut dengan akta relaas atau berita acara adalah jenis akta yang disusun atau ditulis langsung oleh notaris. Dalam hal ini, notaris bertindak sebagai penulis yang mencatat semua hal yang dilihat atau didengar sendiri oleh notaris, terkait dengan peristiwa hukum yang terjadi di hadapan notaris. Oleh karena itu, akta ini hanya dapat dibuat oleh notaris yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Contoh Akta yang Dibuat oleh Notaris:
-
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Akta ini berfungsi untuk mendokumentasikan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) suatu perusahaan, yang harus dicatatkan dalam bentuk berita acara oleh notaris. RUPS merupakan forum yang sangat penting dalam pengambilan keputusan perusahaan, seperti perubahan anggaran dasar atau perubahan susunan pengurus perusahaan.
-
Akta Pencatatan BudelDalam beberapa kasus, notaris dapat membuat akta mengenai pencatatan budel, yaitu daftar semua harta yang dimiliki oleh pihak yang terlibat dalam perjanjian.
-
Akta Risalah RapatDalam hal rapat atau pertemuan penting antara pihak-pihak terkait, notaris dapat mencatatkan proses dan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut. Akta risalah rapat ini dapat mencakup hal-hal seperti perubahan struktur perusahaan atau keputusan-keputusan penting lainnya.
Dasar Hukum Akta yang Dibuat oleh Notaris:
-
UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan NotarisPasal 15 UU No. 2 Tahun 2014 menyebutkan bahwa notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta yang merupakan hasil dari tindakan hukum yang dilihat atau didengar langsung oleh notaris.
-
KUHPerdataDalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berbagai peraturan mengenai pembuktian dan proses pembuatan akta ditetapkan untuk memastikan bahwa akta yang dibuat oleh notaris sah secara hukum dan dapat digunakan di pengadilan.
2. Akta yang Dibuat di Hadapan Notaris (Ten Overstaan)
Akta yang dibuat di hadapan notaris, atau yang biasa disebut akta pihak atau akta partij, adalah jenis akta yang disusun oleh notaris berdasarkan pernyataan atau kehendak yang diungkapkan langsung oleh para pihak yang terlibat dalam transaksi atau perjanjian. Dalam hal ini, notaris bertugas untuk mencatatkan atau menuangkan kehendak dan pernyataan para pihak ke dalam akta.
Contoh Akta yang Dibuat di Hadapan Notaris:
-
Akta Perjanjian KreditPerjanjian kredit yang dilakukan antara pemberi pinjaman (kreditur) dan peminjam (debitur) acap kali memerlukan akta yang dibuat di hadapan notaris untuk menjamin legalitasnya. Akta ini memuat syarat-syarat perjanjian, jumlah pinjaman, serta ketentuan lain yang mengikat kedua belah pihak.
-
Akta Perjanjian KerjasamaDalam dunia bisnis, perjanjian kerjasama antar perusahaan atau antar individu membutuhkan akta yang dibuat di hadapan notaris. Notaris akan mencatatkan semua ketentuan yang disepakati oleh para pihak, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kerjasama tersebut.
-
Akta FidusiaAkta fidusia yang dibuat notaris adalah akta otentik yang memuat perjanjian pengalihan hak milik suatu barang dari kreditur kepada debitur sebagai jaminan utang, dengan hak guna tetap pada debitur.
Dasar Hukum Akta yang Dibuat di Hadapan Notaris:
-
UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan NotarisPasal 15 dan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2014 mengatur bahwa notaris berwenang untuk membuat akta yang berisi pernyataan atau kehendak para pihak yang dilakukan di hadapan notaris.
-
KUHPerdataPasal 1338 KUHPerdata mengatur tentang prinsip kebebasan berkontrak, di mana para pihak dapat membuat kesepakatan mengenai perjanjian yang disepakati bersama. Akta yang dibuat di hadapan notaris akan menjadi bukti yang sah atas perjanjian tersebut.
Perbedaan Akta yang Dibuat oleh Notaris dan Akta yang Dibuat di Hadapan Notaris
1. Proses Pembuatan Akta:
- Akta yang dibuat oleh notaris (door notaris): Notaris menyaksikan dan menulis langsung peristiwa hukum yang terjadi.
- Akta yang dibuat di hadapan notaris (ten overstaan): Notaris mendengarkan dan mencatatkan pernyataan atau kehendak para pihak yang hadir.
2. Sifat Akta:
- Akta yang dibuat oleh notaris: Merupakan risalah atau berita acara yang berfungsi untuk mendokumentasikan peristiwa yang disaksikan langsung oleh notaris.
- Akta yang dibuat di hadapan notaris: Merupakan akta yang berfungsi untuk mencatatkan kehendak atau pernyataan dari para pihak yang dibuat dalam transaksi atau perjanjian.
3. Contoh:
- Akta yang dibuat oleh notaris: Akta risalah rapat, akta pencatatan budel.
- Akta yang dibuat di hadapan notaris: Akta perjanjian kredit, akta sewa menyewa, akta fidusia.
Kesimpulan
Akta notaris memiliki peran yang sangat penting dalam
memastikan bahwa peristiwa hukum atau transaksi yang terjadi memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jenis-jenis akta notaris yang dibuat terdiri dari akta yang dibuat oleh notaris (door notaris) dan akta yang dibuat di hadapan notaris (ten overstaan). Kedua jenis akta ini memiliki fungsi dan prosedur yang berbeda, namun keduanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Dalam praktiknya, akta yang dibuat oleh notaris sangat bergantung pada jenis perjanjian atau transaksi yang dilakukan, serta kebutuhan untuk memberikan bukti yang kuat dalam hal terjadi sengketa di masa depan. Dengan demikian, penting bagi setiap individu atau badan hukum yang terlibat dalam transaksi penting untuk memahami jenis akta yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Melalui pemahaman yang mendalam mengenai jenis-jenis akta notaris dan dasar hukum yang mengaturnya, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan jasa notaris dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
0 Komentar