Kendal - Ketidakcakapan bertindak dalam hukum adalah kondisi yang mengacu pada individu-individu yang secara umum tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Dalam konteks hukum, kecakapan merupakan aturan umum, sementara ketidakcakapan adalah pengecualian yang telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Definisi
dan Konsep Ketidakcakapan
Ketidakcakapan, atau dalam istilah hukum
disebut "onbekwaamheid," harus dipahami secara berbeda dari
pengertian sehari-hari yang sering kali mengacu pada sifat alamiah seseorang.
Dalam hukum, ketidakcakapan didefinisikan sebagai ketidakmampuan seseorang
untuk mengambil keputusan atau bertindak secara hukum karena batasan tertentu,
seperti usia atau status perwalian.
Sebagaimana dijelaskan, batasan ketidakcakapan
sering kali dikaitkan dengan usia kuantitatif. Pasal 47 Undang-Undang
Perkawinan (UUP) menyebutkan bahwa anak-anak yang belum dewasa, yaitu mereka
yang berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah, berada di bawah kekuasaan
orang tua atau wali. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 50 UUP. Untuk menjadi
penghadap dalam pembuatan akta notaris, seseorang diwajibkan berusia minimal 18
tahun sesuai Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Pengaturan
dalam Peraturan Perundang-undangan
Beberapa ketentuan hukum yang mengatur batas
usia dewasa untuk melakukan tindakan hukum tertentu adalah sebagai berikut:
- Pasal 330 KUHPerdata:
Menyatakan usia dewasa adalah 21 tahun atau sudah menikah.
- Pasal 47 UU 1/1974 tentang Perkawinan: Menetapkan usia dewasa sebagai 18 tahun atau sudah menikah.
- Pasal 1 angka 8 UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan: Usia dewasa adalah 18 tahun.
- Pasal 1 angka 5 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia: Usia dewasa ditetapkan sebagai 18 tahun atau sudah menikah.
- Pasal 1 UU 23/2001 tentang Perlindungan Anak: Usia anak-anak adalah di bawah 18 tahun.
- Pasal 1 angka 26 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: Menetapkan usia minimum 18 tahun.
- Pasal 39 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris: Minimal usia untuk pembuatan akta adalah 18 tahun.
- Pasal 4 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan: Batas usia dewasa adalah 18 tahun.
- Pasal 63 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan: Menetapkan batas usia dewasa sebagai 17 tahun atau telah menikah.
- Pasal 1 angka 5 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang: Usia dewasa adalah 18 tahun.
- Pasal 14 UU 2/2008 tentang Partai Politik: Usia minimum adalah 17 tahun atau sudah menikah.
- Pasal 1 angka 22 UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum: Batas usia 17 tahun atau sudah menikah.
- Pasal 1 angka 4 UU 44/2008 tentang Pornografi: Usia dewasa adalah 18 tahun.
- UU 11/2012 tentang Peradilan Pidana Anak: Usia anak-anak di bawah 18 tahun.
- Pasal 1320 KUHPerdata:
Mengatur tentang syarat sahnya perjanjian, termasuk kecakapan bertindak.
Polemik
Batasan Usia Dewasa
Dalam praktik hukum di Indonesia, batasan usia
dewasa masih menjadi polemik yang memerlukan penyelesaian segera.
Ketidakjelasan batas usia dewasa dapat menimbulkan akibat hukum yang berbeda,
terutama ketika seseorang yang tidak cakap melakukan tindakan hukum tertentu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/SE/I/2015 yang menetapkan batas usia dewasa
dalam pelayanan pertanahan adalah 18 tahun atau sudah menikah.
Ketidakseragaman dalam pengaturan usia dewasa
antara berbagai undang-undang sering kali memunculkan kebingungan, baik di
kalangan masyarakat maupun praktisi hukum. Hal ini berdampak pada pelaksanaan
hukum yang tidak seragam dan rentan menimbulkan sengketa.
Solusi dan
Rekomendasi
Untuk mengatasi polemik ini, diperlukan
langkah-langkah berikut:
- Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan: Pemerintah dan legislator perlu melakukan revisi dan harmonisasi
berbagai undang-undang terkait batas usia dewasa agar tidak terjadi
tumpang tindih.
- Sosialisasi yang Masif:
Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas tentang batas usia dewasa
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum: Aparat penegak hukum harus diberikan pelatihan untuk memahami dan
menerapkan peraturan mengenai kecakapan hukum secara konsisten.
Kesimpulan
Ketidakcakapan hukum adalah salah satu isu
penting dalam sistem hukum di Indonesia. Batas usia dewasa yang tidak seragam
memerlukan perhatian serius untuk menciptakan kepastian hukum. Dengan
harmonisasi peraturan, sosialisasi, dan pelatihan aparat hukum, diharapkan
permasalahan ini dapat diselesaikan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh
lapisan masyarakat.
0 Komentar