Notaris Kendal Rahmawan

Notaris Kendal Rahmawan

Pemahaman Mendalam tentang Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Akta Pembagian Hak Waris (APHW)

Kendal - Pembagian hak atas tanah dan bangunan merupakan bagian penting dari proses hukum yang melibatkan peralihan hak atas properti, baik dalam konteks pewarisan maupun pembagian harta bersama. Di Indonesia, pengalihan hak ini sering kali melibatkan dua jenis akta hukum yang sangat penting: Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Akta Pembagian Hak Waris (APHW). Kedua akta ini digunakan untuk mendokumentasikan pembagian hak atas tanah atau bangunan yang dimiliki oleh beberapa orang, apakah itu pemilik bersama atau ahli waris yang mewarisi harta tersebut.

Proses ini bukan hanya sekadar pembagian fisik atau administratif harta, tetapi juga proses hukum yang melibatkan hak dan kewajiban, terutama terkait dengan kewajiban pajak yang timbul. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai definisi, tujuan, prosedur, perbedaan antara APHB dan APHW, serta pajak yang terlibat dalam proses tersebut.


1. Pengertian dan Tujuan Pembagian Hak Bersama

Pembagian hak bersama merupakan suatu perbuatan hukum yang melibatkan beberapa pihak yang memiliki hak bersama atas suatu objek, seperti tanah atau bangunan. Hak bersama ini dapat timbul dari berbagai sumber, seperti pewarisan, investasi bersama, atau pembelian properti yang dilakukan oleh lebih dari satu pihak, misalnya pasangan suami-istri atau rekan bisnis.

Pengertian Hak Bersama

Hak bersama adalah jenis hak atas suatu objek yang dimiliki oleh lebih dari satu pihak. Hal ini bisa terjadi pada aset-aset yang diperoleh bersama, seperti tanah atau bangunan yang dibeli oleh lebih dari satu orang atau yang diwariskan kepada lebih dari satu ahli waris. Hak bersama memungkinkan setiap pihak memiliki bagian yang tidak dapat dibagi secara individu, sehingga diperlukan pembagian hak untuk mengubah status kepemilikan tersebut.

Tujuan Pembagian Hak Bersama

Tujuan utama dari pembagian hak bersama adalah untuk mengubah status kepemilikan tanah atau bangunan dari hak bersama menjadi hak individu atau tunggal. Ini dilakukan agar masing-masing pemegang hak dapat memperoleh hak milik penuh atas bagian tanah atau bangunan yang dimaksud.

Pembagian hak bersama juga dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat adanya hak bersama, yang bisa menimbulkan ketidakjelasan dalam hal pengelolaan, pembagian hasil, atau pengambilan keputusan. Dengan pembagian hak, setiap pihak yang terlibat akan mendapatkan hak yang jelas atas bagian yang menjadi miliknya.


2. Pengertian dan Tujuan Pembagian Hak Waris (APHW)

Berbeda dengan pembagian hak bersama yang dapat terjadi karena kesepakatan atau perjanjian antar pemegang hak, pembagian hak waris terjadi karena kematian pewaris. Pembagian ini mengalihkan hak pewaris atas harta yang ditinggalkan kepada ahli waris yang sah. Akta Pembagian Hak Waris (APHW) adalah dokumen hukum yang digunakan untuk mengalihkan hak atas tanah atau bangunan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengertian Akta Pembagian Hak Waris

Akta Pembagian Hak Waris (APHW) adalah dokumen yang digunakan untuk mengalihkan hak atas tanah atau bangunan yang dimiliki oleh pewaris kepada ahli waris yang berhak. Proses ini terjadi setelah pewaris meninggal dunia dan ketika ahli waris sepakat tentang pembagian harta warisan. Dalam pembuatan APHW, ahli waris bisa memilih untuk menggunakan akta notaris atau membuat akta di bawah tangan, tergantung pada kesepakatan dan prosedur yang berlaku.

Tujuan Pembagian Hak Waris

Tujuan dari pembuatan APHW adalah untuk memastikan bahwa pembagian hak atas tanah atau bangunan yang menjadi harta warisan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan persetujuan semua pihak yang terlibat. Proses ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum tentang siapa yang berhak atas harta warisan serta menghindari potensi perselisihan antar ahli waris di masa mendatang.


3. Prosedur Pembagian Hak Bersama (APHB)

Setelah pihak-pihak yang memiliki hak bersama sepakat untuk membagi hak atas tanah atau bangunan yang dimiliki bersama, mereka harus menyusun Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Pembagian hak ini membutuhkan proses hukum yang melibatkan dokumen dan prosedur administratif yang tepat.

Langkah-langkah dalam Pembentukan APHB

  1. Persiapan Dokumen Setiap pihak yang terlibat dalam pembagian hak bersama harus menyiapkan berbagai dokumen penting, antara lain:

    • Identitas diri masing-masing pemegang hak (KTP, KK, akta lahir).
    • Surat Keterangan Hak Waris (jika pembagian ini melibatkan warisan).
    • Dokumen terkait properti (sertifikat tanah atau bangunan).
    • Surat kuasa jika salah satu pihak tidak dapat hadir.
  2. Penyusunan APHB oleh PPAT Proses selanjutnya adalah penyusunan APHB oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan untuk membuat akta terkait hak atas tanah. PPAT akan memastikan bahwa pembagian hak dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

  3. Penandatanganan Akta Setelah APHB disusun, seluruh pihak yang terlibat dalam pembagian hak akan menandatangani akta tersebut di hadapan PPAT. Dengan penandatanganan ini, pembagian hak bersama dianggap sah dan dapat diproses lebih lanjut.

  4. Pendaftaran Hak Setelah APHB ditandatangani, pendaftaran pembagian hak dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperbarui data kepemilikan tanah atau bangunan sesuai dengan pembagian yang telah disepakati.

Peran PPAT dalam Pembentukan APHB

PPAT memiliki peran yang sangat penting dalam pembuatan APHB. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa pembagian hak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses tersebut. Sebagai pejabat yang berwenang, PPAT memiliki hak untuk memverifikasi dokumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dan menyusun APHB yang sah.


4. Pajak yang Terlibat dalam Pembagian Hak Bersama dan Waris

Setiap proses pembagian hak atas tanah atau bangunan, baik itu melalui APHB maupun APHW, akan melibatkan pembayaran pajak yang harus dihitung dan dibayar oleh pihak-pihak yang terlibat. Pajak-pajak ini meliputi:

Pajak PPh (Pajak Penghasilan)

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan pada pengalihan hak atas tanah dan bangunan. PPh dihitung berdasarkan nilai objek pajak, yaitu nilai pasar tanah atau bangunan yang dialihkan kepada pihak penerima hak. Besarannya biasanya sebesar 2.5% dari nilai pasar atau nilai yang dianggap wajar oleh pemerintah.

Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan, baik itu karena jual beli, hibah, maupun warisan. Besaran BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercatat di BPN, dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran BPHTB ini biasanya sekitar 5% dari selisih NJOP dengan NPOPTKP.

Perhitungan Pajak dalam Pembagian Hak Bersama

Contoh perhitungan pajak BPHTB dan PPh dalam proses pembagian hak bersama: Misalkan, nilai jual tanah yang dibagikan adalah Rp 650.000.000, dengan NPOPTKP sebesar Rp 500.000.000. Maka, pajak BPHTB yang harus dibayar adalah: 
Pajak BPHTB=(650.000.000500.000.000)×5%=7.500.000\text{Pajak BPHTB} = (650.000.000 - 500.000.000) \times 5\% = 7.500.000

Pajak PPh yang dikenakan adalah 2.5% dari nilai pasar atau sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pajak ini dibayar dalam dua tahap (untuk setiap transaksi), maka total pajak yang harus dibayar bisa lebih tinggi, tergantung pada nilai properti dan peraturan daerah.


5. Perbedaan Antara APHB dan APHW

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Akta Pembagian Hak Waris (APHW) keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mengalihkan hak atas tanah atau bangunan. Namun, keduanya berbeda dalam beberapa aspek penting.

APHB

  • Dibuat oleh PPAT.
  • Dikenakan dua kali pajak (BPHTB dan PPh).
  • Digunakan untuk pembagian hak bersama yang dimiliki oleh lebih dari satu orang.

APHW

  • Dibuat oleh Notaris atau dapat dilakukan secara di bawah tangan.
  • Hanya dikenakan sekali pajak (BPHTB untuk warisan).
  • Digunakan untuk pembagian harta warisan antara ahli waris yang sah.

6. Dokumentasi yang Diperlukan dalam Proses Pembagian Hak Bersama dan Waris

Dokumen yang diperlukan untuk membuat APHB atau APHW sangat bervariasi tergantung pada situasi dan jenis transaksi yang dilakukan. Berikut adalah beberapa dokumen umum yang diperlukan:

  1. Sertifikat Tanah: Sertifikat asli atau salinan dari tanah atau bangunan yang akan dibagikan.
  2. Surat Keterangan Hak Waris (SKHW): Dokumen yang membuktikan siapa saja yang berhak menerima warisan.
  3. Identitas Diri: KTP, KK, akta lahir dari setiap pihak yang terlibat.
  4. Surat Kuasa: Jika salah satu pihak tidak dapat hadir dalam proses pembuatan APHB atau APHW, surat kuasa diperlukan.
  5. Bukti Pembayaran Pajak: Bukti pembayaran pajak BPHTB dan PPh sebagai bagian dari proses peralihan hak.

7. Contoh Kasus Pembagian Hak Bersama dan Waris

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, mari kita lihat contoh kasus yang lebih mendalam terkait pembagian hak bersama dan waris.

Kasus 1: Pembagian Hak Bersama Seorang ibu memiliki tanah dengan nilai pasar Rp 650.000.000 yang dimiliki bersama dengan empat anaknya. Setelah ibu tersebut meninggal, anak-anak sepakat untuk membagi hak tanah ini dengan salah satu anak yang bernama A.

Kasus 2: Pembagian Hak Waris Seorang ayah yang memiliki rumah dengan sertifikat atas namanya sendiri meninggal dan mewariskan rumah tersebut kepada dua anaknya. Salah satu anak ingin membeli bagian dari saudara lainnya.


8. Kesimpulan

Pembagian hak bersama dan waris merupakan proses hukum yang penting dalam mengatur peralihan hak atas tanah atau bangunan. Kedua jenis akta yang terlibat, yaitu APHB dan APHW, memiliki prosedur dan pajak yang perlu dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Pemahaman yang baik mengenai proses ini dapat membantu menghindari perselisihan hukum di kemudian hari dan memastikan bahwa pembagian hak dilakukan secara sah dan sesuai hukum.

Posting Komentar

0 Komentar