Kendal - Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, termasuk dalam administrasi perpajakan. Salah satu langkah besar yang diambil adalah peluncuran CORETAX, sebuah sistem digital yang merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2018. CORETAX dirancang untuk mempermudah berbagai layanan perpajakan, mulai dari registrasi hingga pembayaran pajak, sekaligus memperkuat integrasi data lintas lembaga.
Namun, implementasi CORETAX membawa tantangan baru, khususnya bagi notaris yang kerap menjadi penghubung utama dalam transaksi perpajakan klien. Tanpa pemahaman dan kesiapan yang memadai, CORETAX dapat menimbulkan hambatan administratif yang signifikan. Artikel ini membahas fitur, manfaat, serta dampak CORETAX terhadap profesi notaris, sekaligus mengevaluasi sejauh mana sistem ini menguntungkan atau justru membahayakan praktik mereka.
Latar Belakang
- CORETAX adalah bagian dari Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) sesuai dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2018.
- Sistem ini memperkenalkan digitalisasi dalam layanan administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fitur Utama CORETAX
-
Registrasi:
- Pendaftaran NPWP.
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Perubahan data dan status wajib pajak.
- Penghapusan atau pencabutan status wajib pajak.
-
Pelaporan SPT:
- Pembuatan Bukti Potong SPT.
- Pelaporan SPT Masa dan Tahunan.
- Pencatatan sederhana untuk laporan pajak.
- Laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
- Pembuatan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
-
Pembayaran Pajak:
- Pembuatan Kode Billing.
- Pemindahbukuan pembayaran.
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Pengelolaan imbalan bunga.
- VAT Refund untuk turis.
-
Layanan Administrasi:
- Penanganan keberatan dan non-keberatan.
- Pemeriksaan pajak, penagihan, dan pengawasan.
- Penilaian objek pajak.
- Fasilitas perpajakan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- Administrasi pinjaman dan hibah luar negeri.
Implementasi CORETAX
-
Melalui Akun DJP Online:
- WP wajib memiliki akun DJP Online yang aktif.
- Email dan nomor HP harus terdaftar serta aktif.
- Proses autentikasi melibatkan self-portrait untuk verifikasi pengguna.
-
Tanpa Akun DJP Online:
- Akses terbatas tanpa pendaftaran akun.
-
WP Baru:
- Semua wajib pajak baru "dipaksa" untuk membuat akun CORETAX sebelum dapat menggunakan layanan perpajakan.
Integrasi CORETAX
- Dengan AHU Online:
- Situs resmi: ahu.go.id.
- Terhubung dengan layanan administrasi hukum.
- Dengan OSS:
- Situs resmi: oss.go.id.
- Melakukan integrasi data dengan Dukcapil.
- Notaris harus memiliki NPWP yang valid agar dapat mengakses integrasi ini.
Perubahan Format NPWP
- Sejak 2022, NPWP menggunakan format baru yang harus diterapkan untuk seluruh wajib pajak.
Dampak CORETAX untuk Notaris
-
Hambatan Potensial:
- Jika klien tidak memiliki NPWP, proses administrasi menjadi terhenti.
- Klien yang enggan memberikan akses akun CORETAX mereka akan memperlambat pekerjaan notaris.
- Notaris tidak dapat lagi menggunakan akun pribadi untuk membuat eBilling atas nama klien.
-
Kebutuhan Penyesuaian:
- Notaris harus memastikan bahwa klien sudah memahami CORETAX.
- Akun CORETAX klien harus aktif untuk mempermudah transaksi pajak.
-
Efek Sistem Baru:
- CORETAX menciptakan beban administratif tambahan bagi notaris.
- Sistem ini memastikan bahwa semua transaksi perpajakan lebih transparan, tetapi membutuhkan adaptasi teknologi oleh notaris dan klien.
Kesimpulan
- CORETAX dirancang untuk menyederhanakan dan mendigitalisasi sistem perpajakan. Namun:
- Tanpa edukasi yang memadai, banyak klien mungkin kesulitan menggunakan sistem ini.
- Beban administratif yang bertambah dapat mengurangi efisiensi kerja notaris jika klien tidak siap menggunakan CORETAX.
*disarikan dari hasil Zoom Meeting Ikatan Notaris Indonesia dengan Judul CORETAX: Menguntungkan atau Membahayakan Notaris?
0 Komentar