Kendal - Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki tugas untuk membuat akta otentik, yang merupakan alat bukti yang sah dalam hukum perdata. Dalam melaksanakan tugasnya, notaris memiliki hak untuk mengambil cuti, namun selama cuti tersebut, notaris wajib menunjuk seorang notaris pengganti. Selain itu, notaris juga berhak menerima honorarium berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta yang dibuat. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai cuti notaris, notaris pengganti, dan honorarium notaris yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Hak Cuti Notaris
Notaris memiliki hak untuk mengambil cuti setelah menjalankan jabatan selama dua tahun berturut-turut. Cuti ini dapat diambil setiap tahun atau sekaligus untuk beberapa tahun. Namun, terdapat batasan dalam pengambilan cuti, yaitu maksimal lima tahun, dengan total waktu cuti tidak melebihi 12 tahun sepanjang masa jabatan notaris.
Prosedur Permohonan Cuti
Notaris yang ingin mengajukan cuti harus mengajukan permohonan secara tertulis dan menyertakan usulan penunjukan notaris pengganti. Permohonan ini diajukan kepada pejabat yang berwenang sebagai berikut:
- Majelis Pengawas Daerah: Untuk jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 bulan.
- Majelis Pengawas Wilayah: Untuk jangka waktu cuti lebih dari 6 bulan sampai 1 tahun.
- Majelis Pengawas Pusat: Untuk jangka waktu cuti lebih dari 1 tahun.
Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang berwenang. Apabila permohonan ditolak, alasan penolakan harus disertakan, dan banding dapat diajukan kepada tingkat pengawas yang lebih tinggi.
Notaris Pengganti
Seorang notaris pengganti adalah notaris yang ditunjuk untuk menggantikan tugas notaris yang sedang cuti, sakit, atau berhalangan sementara waktu. Notaris pengganti memiliki kewenangan yang terbatas dan hanya berlaku selama penggantian tersebut.
Syarat Pengangkatan Notaris Pengganti
Notaris pengganti harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 27 tahun.
- Berijazah sarjana hukum.
- Pengalaman kerja sebagai karyawan kantor notaris selama minimal 2 tahun berturut-turut.
Syarat-syarat lainnya juga mencakup kelakuan baik dan kesehatan jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan yang relevan. Notaris pengganti hanya dapat menjalankan tugasnya selama notaris yang digantikan tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Tugas Notaris Pengganti
Notaris pengganti memiliki kewenangan untuk melakukan semua tugas yang dilakukan oleh notaris yang digantikannya, termasuk pembuatan akta. Namun, masa jabatan notaris pengganti hanya berlangsung selama masa cuti atau ketidakhadiran notaris yang digantikan.
Setelah masa cuti notaris selesai, notaris pengganti wajib menyerahkan kembali protokol notaris kepada notaris yang digantikan. Selama masa penggantiannya, notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris yang digantikannya, terutama terkait akta yang telah dibuat.
Honorarium Notaris
Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya. Besarnya honorarium ditentukan berdasarkan dua faktor utama: nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari objek akta yang dibuat.
Honorarium Berdasarkan Nilai Ekonomis
Honorarium notaris dihitung berdasarkan nilai transaksi yang tercantum dalam akta:
- Untuk nilai transaksi hingga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), honorarium yang diterima adalah maksimal 2,5%.
- Untuk nilai transaksi antara Rp100.000.000 dan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), honorarium yang diterima adalah maksimal 1,5%.
- Untuk transaksi lebih dari Rp1.000.000.000, honorarium akan disepakati antara notaris dan pihak terkait, namun tidak boleh lebih dari 1% dari nilai transaksi.
Honorarium Berdasarkan Nilai Sosiologis
Honorarium juga ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek yang tercantum dalam akta. Untuk objek dengan nilai sosiologis tinggi, honorarium maksimal yang diterima adalah Rp5.000.000.
Tanggung Jawab dan Sanksi bagi Notaris dan Notaris Pengganti
Baik notaris maupun notaris pengganti memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Mereka harus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam pembuatan akta. Jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban atau ketentuan yang ada, notaris atau notaris pengganti dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Jenis-jenis Sanksi
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Peringatan Tertulis.
- Pemberhentian Sementara.
- Pemberhentian dengan Hormat.
- Pemberhentian dengan Tidak Hormat.
Kesimpulan
Cuti notaris dan peran notaris pengganti sangat penting untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dalam pembuatan akta otentik. Notaris yang menjalankan cuti wajib menunjuk notaris pengganti yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Selain itu, honorarium notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta yang dibuat, dengan batasan tertentu yang diatur dalam perundang-undangan.
Dengan memahami kewenangan, syarat, dan prosedur terkait cuti notaris, notaris pengganti, dan honorarium, masyarakat dan para pihak yang membutuhkan jasa notaris dapat memperoleh pelayanan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
0 Komentar