Kendal - Dalam sistem hukum perdata di Indonesia, akta memiliki peran penting sebagai alat bukti dalam berbagai transaksi hukum. Namun, banyak yang masih bingung tentang perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan. Keduanya memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda, yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan, kelebihan, kelemahan, dan aturan hukum yang mengatur kedua jenis akta tersebut, dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pembaca.
Pengertian Akta Otentik
Akta otentik adalah dokumen yang dibuat oleh atau di
hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris, pejabat pembuat akta tanah
(PPAT), atau pejabat lain yang ditentukan oleh undang-undang. Akta ini memiliki
kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan akta di bawah tangan.
Dasar Hukum
Pengertian akta otentik diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:
"Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang
ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang
untuk itu di tempat di mana akta dibuat."
Dari pengertian ini, akta otentik harus memenuhi tiga unsur utama:
- Dibuat
oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
- Mengikuti
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
- Dibuat
di tempat di mana pejabat tersebut memiliki kewenangan.
Contoh Akta Otentik
Beberapa contoh akta otentik yang umum digunakan di Indonesia adalah:
- Akta
jual beli tanah.
- Akta
pendirian perusahaan.
- Akta
hibah.
- Akta
perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris.
- Akta
Fidusia, dll.
Pengertian Akta di Bawah Tangan
Akta di bawah tangan adalah dokumen yang dibuat secara
mandiri oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat umum atau notaris. Meskipun
tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, akta di bawah
tangan tetap memiliki nilai pembuktian dalam hukum perdata.
Dasar Hukum
Pengertian akta di bawah tangan diatur dalam Pasal 1874 KUHPerdata,
yang menyebutkan:
"Yang disebut surat-surat di bawah tangan ialah akta yang
ditandatangani di bawah tangan dan tidak dibuat oleh pejabat yang
berwenang."
Contoh Akta di Bawah Tangan
Beberapa contoh akta di bawah tangan meliputi:
- Surat
perjanjian sewa menyewa.
- Surat
perjanjian jual beli kendaraan.
- Surat
perjanjian pinjam meminjam tanpa melibatkan notaris.
- Surat
pengakuan utang sederhana.
Perbedaan Utama antara Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan
Berikut adalah perbedaan utama antara akta otentik dan akta di bawah tangan:
Aspek |
Akta
Otentik |
Akta di
Bawah Tangan |
Pembuat |
Dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang
(notaris). |
Dibuat oleh para pihak secara mandiri. |
Kekuatan
Hukum |
Memiliki kekuatan pembuktian penuh (Pasal 1870
KUHPerdata). |
Memiliki kekuatan hukum jika diakui oleh para pihak. |
Bentuk |
Harus sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh
undang-undang. |
Tidak terikat pada bentuk tertentu. |
Pembuktian
di Pengadilan |
Dianggap sah tanpa perlu pembuktian tambahan. |
Harus diuji kebenarannya jika salah satu pihak menyangkal. |
Contoh |
Akta jual beli tanah, akta hibah. |
Surat perjanjian pinjam meminjam, surat pengakuan utang. |
Keunggulan dan Kelemahan
Akta Otentik
Keunggulan:
- Kekuatan hukum tinggi: Akta
otentik dianggap sah dan mengikat secara hukum tanpa perlu pembuktian
lebih lanjut.
- Perlindungan hukum: Akta
otentik melindungi hak-hak para pihak secara lebih kuat.
- Diakui di pengadilan: Akta
otentik memiliki nilai pembuktian sempurna di pengadilan.
Kelemahan:
- Biaya relatif tinggi:
Membuat akta otentik memerlukan biaya lebih besar karena melibatkan
pejabat berwenang.
- Proses lebih lama: Proses
pembuatan akta otentik memerlukan waktu lebih lama karena harus memenuhi
persyaratan formal.
Akta di Bawah Tangan
Keunggulan:
- Proses cepat: Pembuatan
akta di bawah tangan lebih cepat karena tidak memerlukan persetujuan dari
pejabat berwenang.
- Biaya murah: Tidak ada
biaya tambahan untuk notaris atau pejabat lainnya.
Kelemahan:
- Kekuatan hukum lemah: Akta
di bawah tangan lebih mudah disangkal di pengadilan.
- Rentan terhadap sengketa:
Kurangnya pengesahan dari pejabat berwenang membuat akta ini lebih rawan
menimbulkan sengketa.
Regulasi yang Masih Berlaku
Berikut adalah beberapa peraturan hukum terkait akta otentik dan akta di
bawah tangan yang masih berlaku:
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal
1868 dan 1874 tentang definisi akta otentik dan akta di bawah tangan.
- Pasal
1870 tentang kekuatan pembuktian akta otentik.
- Pasal
1875 tentang pembuktian akta di bawah tangan.
2. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (UUJN)
- Mengatur
kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik.
3. Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Mengatur
pembuatan akta tanah yang harus dibuat dalam bentuk akta otentik oleh
PPAT.
4. Hukum
Acara Perdata
- Mengatur
tata cara pembuktian akta di bawah tangan di pengadilan.
Pentingnya Memilih Jenis Akta yang Tepat
Pemilihan antara akta otentik dan akta di bawah tangan harus disesuaikan
dengan kebutuhan hukum para pihak. Untuk transaksi yang melibatkan nilai besar
atau risiko tinggi, seperti jual beli tanah atau pendirian perusahaan, akta
otentik lebih dianjurkan karena kekuatan hukumnya yang lebih tinggi. Namun,
untuk transaksi sederhana dengan nilai kecil, akta di bawah tangan dapat
menjadi pilihan yang lebih praktis.
Tips Membuat Akta yang Sah
- Verifikasi Identitas:
Pastikan identitas para pihak tercantum dengan benar.
- Gunakan Pejabat Berwenang:
Untuk akta otentik, libatkan notaris atau pejabat yang relevan.
- Lengkapi Dokumen Pendukung:
Sertakan dokumen seperti KTP, sertifikat tanah, atau dokumen lain yang
relevan.
- Tandatangani di Hadapan Saksi:
Baik akta otentik maupun akta di bawah tangan sebaiknya ditandatangani di
hadapan saksi.
Kesimpulan
Akta otentik dan akta di bawah tangan memiliki peran masing-masing dalam
sistem hukum di Indonesia. Pemahaman tentang perbedaan, kelebihan, dan
kelemahan kedua jenis akta ini penting untuk memastikan transaksi hukum
berjalan dengan aman dan sesuai aturan. Dengan memilih jenis akta yang tepat
dan mengikuti peraturan yang berlaku, para pihak dapat melindungi hak dan
kepentingan mereka secara maksmimal. Artikel ini diharapkan dapat menjadi
panduan yang bermanfaat bagi masyarakat umum, praktisi hukum, dan pihak-pihak
yang membutuhkan informasi tentang akta dalam hukum perdata.
0 Komentar