Notaris Kendal Rahmawan

Notaris Kendal Rahmawan

Perbedaan Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan

Kendal - Dalam sistem hukum perdata di Indonesia, akta memiliki peran penting sebagai alat bukti dalam berbagai transaksi hukum. Namun, banyak yang masih bingung tentang perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan. Keduanya memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda, yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan, kelebihan, kelemahan, dan aturan hukum yang mengatur kedua jenis akta tersebut, dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pembaca.

Pengertian Akta Otentik

Akta otentik adalah dokumen yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau pejabat lain yang ditentukan oleh undang-undang. Akta ini memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan akta di bawah tangan.

Dasar Hukum

Pengertian akta otentik diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:

"Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat di mana akta dibuat."

Dari pengertian ini, akta otentik harus memenuhi tiga unsur utama:

  1. Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
  2. Mengikuti bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
  3. Dibuat di tempat di mana pejabat tersebut memiliki kewenangan.

Contoh Akta Otentik

Beberapa contoh akta otentik yang umum digunakan di Indonesia adalah:

  • Akta jual beli tanah.
  • Akta pendirian perusahaan.
  • Akta hibah.
  • Akta perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris.
  • Akta Fidusia, dll.

Pengertian Akta di Bawah Tangan

Akta di bawah tangan adalah dokumen yang dibuat secara mandiri oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat umum atau notaris. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, akta di bawah tangan tetap memiliki nilai pembuktian dalam hukum perdata.

Dasar Hukum

Pengertian akta di bawah tangan diatur dalam Pasal 1874 KUHPerdata, yang menyebutkan:

"Yang disebut surat-surat di bawah tangan ialah akta yang ditandatangani di bawah tangan dan tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang."

Contoh Akta di Bawah Tangan

Beberapa contoh akta di bawah tangan meliputi:

  • Surat perjanjian sewa menyewa.
  • Surat perjanjian jual beli kendaraan.
  • Surat perjanjian pinjam meminjam tanpa melibatkan notaris.
  • Surat pengakuan utang sederhana.

Perbedaan Utama antara Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan

Berikut adalah perbedaan utama antara akta otentik dan akta di bawah tangan:

Aspek

Akta Otentik

Akta di Bawah Tangan

Pembuat

Dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang (notaris).

Dibuat oleh para pihak secara mandiri.

Kekuatan Hukum

Memiliki kekuatan pembuktian penuh (Pasal 1870 KUHPerdata).

Memiliki kekuatan hukum jika diakui oleh para pihak.

Bentuk

Harus sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Tidak terikat pada bentuk tertentu.

Pembuktian di Pengadilan

Dianggap sah tanpa perlu pembuktian tambahan.

Harus diuji kebenarannya jika salah satu pihak menyangkal.

Contoh

Akta jual beli tanah, akta hibah.

Surat perjanjian pinjam meminjam, surat pengakuan utang.

Keunggulan dan Kelemahan

Akta Otentik

Keunggulan:

  1. Kekuatan hukum tinggi: Akta otentik dianggap sah dan mengikat secara hukum tanpa perlu pembuktian lebih lanjut.
  2. Perlindungan hukum: Akta otentik melindungi hak-hak para pihak secara lebih kuat.
  3. Diakui di pengadilan: Akta otentik memiliki nilai pembuktian sempurna di pengadilan.

Kelemahan:

  1. Biaya relatif tinggi: Membuat akta otentik memerlukan biaya lebih besar karena melibatkan pejabat berwenang.
  2. Proses lebih lama: Proses pembuatan akta otentik memerlukan waktu lebih lama karena harus memenuhi persyaratan formal.

Akta di Bawah Tangan

Keunggulan:

  1. Proses cepat: Pembuatan akta di bawah tangan lebih cepat karena tidak memerlukan persetujuan dari pejabat berwenang.
  2. Biaya murah: Tidak ada biaya tambahan untuk notaris atau pejabat lainnya.

Kelemahan:

  1. Kekuatan hukum lemah: Akta di bawah tangan lebih mudah disangkal di pengadilan.
  2. Rentan terhadap sengketa: Kurangnya pengesahan dari pejabat berwenang membuat akta ini lebih rawan menimbulkan sengketa.

Regulasi yang Masih Berlaku

Berikut adalah beberapa peraturan hukum terkait akta otentik dan akta di bawah tangan yang masih berlaku:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

    • Pasal 1868 dan 1874 tentang definisi akta otentik dan akta di bawah tangan.
    • Pasal 1870 tentang kekuatan pembuktian akta otentik.
    • Pasal 1875 tentang pembuktian akta di bawah tangan.

2.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

    • Mengatur kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik.

3.      Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

    • Mengatur pembuatan akta tanah yang harus dibuat dalam bentuk akta otentik oleh PPAT.

4.      Hukum Acara Perdata

    • Mengatur tata cara pembuktian akta di bawah tangan di pengadilan.

Pentingnya Memilih Jenis Akta yang Tepat

Pemilihan antara akta otentik dan akta di bawah tangan harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum para pihak. Untuk transaksi yang melibatkan nilai besar atau risiko tinggi, seperti jual beli tanah atau pendirian perusahaan, akta otentik lebih dianjurkan karena kekuatan hukumnya yang lebih tinggi. Namun, untuk transaksi sederhana dengan nilai kecil, akta di bawah tangan dapat menjadi pilihan yang lebih praktis.

Tips Membuat Akta yang Sah

  1. Verifikasi Identitas: Pastikan identitas para pihak tercantum dengan benar.
  2. Gunakan Pejabat Berwenang: Untuk akta otentik, libatkan notaris atau pejabat yang relevan.
  3. Lengkapi Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen seperti KTP, sertifikat tanah, atau dokumen lain yang relevan.
  4. Tandatangani di Hadapan Saksi: Baik akta otentik maupun akta di bawah tangan sebaiknya ditandatangani di hadapan saksi.

Kesimpulan

Akta otentik dan akta di bawah tangan memiliki peran masing-masing dalam sistem hukum di Indonesia. Pemahaman tentang perbedaan, kelebihan, dan kelemahan kedua jenis akta ini penting untuk memastikan transaksi hukum berjalan dengan aman dan sesuai aturan. Dengan memilih jenis akta yang tepat dan mengikuti peraturan yang berlaku, para pihak dapat melindungi hak dan kepentingan mereka secara maksmimal. Artikel ini diharapkan dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi masyarakat umum, praktisi hukum, dan pihak-pihak yang membutuhkan informasi tentang akta dalam hukum perdata.

Posting Komentar

0 Komentar