Kendal - Ketika membeli tanah atau properti di Indonesia, Anda mungkin sering mendengar istilah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Kedua jenis hak atas tanah ini memiliki perbedaan signifikan dalam hal kepemilikan, durasi, hak-hak yang melekat, dan peraturan yang mengaturnya. Memahami perbedaan ini sangat penting, terutama jika Anda ingin berinvestasi di sektor properti atau membeli rumah untuk kebutuhan pribadi.
Artikel ini akan membahas perbedaan antara SHM dan HGB
secara mendalam berdasarkan peraturan yang masih berlaku, seperti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen kepemilikan
tanah yang memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan tanah
tersebut selama-lamanya. SHM adalah jenis sertifikat tertinggi dalam hierarki
hak atas tanah di Indonesia dan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia
(WNI).
Ciri-Ciri Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Kepemilikan PenuhPemilik SHM memiliki hak sepenuhnya atas tanah tersebut, termasuk menjual, mewariskan, atau mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain.
- Berlaku SelamanyaSHM tidak memiliki batas waktu. Hak milik ini hanya bisa berakhir jika tanah tersebut diambil alih oleh negara untuk kepentingan umum atau dijual kepada pihak lain.
- Hanya untuk WNIBerdasarkan Pasal 21 UUPA, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.
- Dokumen Legalitas yang KuatSHM memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam hal hak atas tanah.
Keuntungan SHM
- Kepemilikan
tanah sepenuhnya berada di tangan Anda.
- Nilai
jual tanah atau properti dengan SHM lebih tinggi.
- Dapat
dijadikan agunan untuk pinjaman bank.
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan
dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, biasanya tanah
milik negara atau pihak lain. HGB memiliki batas waktu tertentu dan dapat
diperpanjang sesuai peraturan.
Ciri-Ciri Hak Guna Bangunan (HGB)
- Batas Waktu KepemilikanHGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, dengan perpanjangan hingga 20 tahun sesuai Pasal 35 UUPA.
- Dapat Dimiliki oleh WNI atau Badan HukumHGB dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
- Hak Terbatas pada BangunanPemegang HGB hanya memiliki hak atas bangunan yang didirikan, bukan pada tanah di bawahnya.
- Perpanjangan dan Pembaruan HakHGB dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Keuntungan HGB
- Biaya
pengurusan HGB lebih murah dibanding SHM.
- Cocok
untuk usaha atau investasi jangka menengah.
- Dapat
diubah menjadi SHM jika memenuhi syarat.
Perbedaan Utama antara SHM dan HGB
Aspek |
Sertifikat Hak Milik
(SHM) |
Hak Guna Bangunan (HGB) |
Kepemilikan |
Hak penuh atas tanah |
Hak atas bangunan, bukan
tanah |
Durasi |
Berlaku selamanya |
Maksimal 30 tahun (dapat
diperpanjang) |
Pemilik |
Hanya untuk WNI |
WNI dan badan hukum |
Nilai Properti |
Lebih tinggi |
Relatif lebih rendah |
Penggunaan |
Cocok untuk rumah pribadi
atau tanah investasi |
Cocok untuk usaha atau
properti komersial |
Proses Peralihan ke SHM |
Tidak diperlukan |
Dapat ditingkatkan menjadi SHM |
Aturan Hukum yang Mengatur SHM dan HGB
- Sertifikat
Hak Milik (SHM)
- Diatur
dalam Pasal 20–27 UUPA.
- SHM
adalah hak atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh.
- Hak
Guna Bangunan (HGB)
- Diatur
dalam Pasal 35–40 UUPA.
- Batas
waktu HGB sesuai dengan Pasal 18 PP No. 18 Tahun 2021 adalah 30
tahun, dengan perpanjangan hingga 20 tahun.
Cara Mengurus SHM dan HGB
Mengurus SHM
- Siapkan
dokumen berikut:
- KTP
dan NPWP pemohon.
- Bukti
pembayaran pajak tanah (PBB).
- Akta
jual beli (jika tanah berasal dari transaksi jual beli).
- Ajukan
permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Ikuti
proses verifikasi dan pengukuran tanah oleh petugas BPN.
- Setelah
proses selesai, sertifikat SHM akan diterbitkan.
Mengurus HGB
- Siapkan
dokumen:
- KTP
atau dokumen legal badan hukum.
- Bukti
kepemilikan tanah (misalnya, Hak Pengelolaan).
- Ajukan
permohonan HGB ke BPN.
- Lakukan
pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
- HGB
diterbitkan setelah proses selesai.
Proses Mengubah HGB menjadi SHM
Pemegang HGB dapat mengubah haknya menjadi SHM jika tanah
tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan. Berikut langkah-langkahnya:
- Pastikan Tanah Berada di Zona PemukimanTanah dengan HGB harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagai zona pemukiman.
- Ajukan Permohonan ke BPNSiapkan dokumen berikut:
- Sertifikat
HGB asli
- KTP
pemohon
- Bukti
pembayaran PBB
- Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Pemohon perlu membayar BPHTB sebagai salah satu syarat pengalihan hak.
- Proses Verifikasi dan Terbitnya SHMSetelah dokumen diverifikasi, BPN akan menerbitkan SHM untuk tanah tersebut.
Mana yang Harus Anda Pilih: SHM atau HGB?
Pemilihan antara SHM dan HGB sangat bergantung pada
kebutuhan Anda:
- Pilih
SHM jika:
- Anda
ingin kepemilikan penuh atas tanah.
- Properti
tersebut untuk hunian pribadi.
- Anda
berencana untuk investasi jangka panjang.
- Pilih
HGB jika:
- Anda
hanya membutuhkan hak atas bangunan untuk keperluan usaha.
- Ingin
memulai investasi properti dengan biaya lebih rendah.
- Anda
tidak keberatan dengan batas waktu yang dapat diperpanjang.
Kesimpulan
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB)
memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. SHM menawarkan kepemilikan
penuh yang berlaku selamanya, sedangkan HGB cocok untuk penggunaan bangunan
dalam jangka waktu tertentu.
Pahami kebutuhan dan tujuan Anda sebelum memilih antara SHM
dan HGB. Jika Anda ingin hunian atau investasi jangka panjang, SHM adalah
pilihan terbaik. Namun, untuk usaha atau properti komersial, HGB dapat menjadi
solusi yang lebih fleksibel.
Dengan mengetahui perbedaan ini, Anda dapat membuat
keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan
lupa untuk berkonsultasi dengan notaris atau kantor BPN untuk memastikan semua
proses berjalan lancar dan sah secara hukum!
0 Komentar