Kendal - Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dalam bidang hukum perdata. Sementara itu, notaris pengganti adalah seorang notaris yang ditunjuk untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau berhalangan sementara waktu menjalankan tugasnya. Dalam menjalankan profesinya, baik notaris maupun notaris pengganti memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang harus dipahami dengan jelas oleh setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan akta otentik.
Artikel ini akan membahas perbedaan antara notaris dan notaris pengganti, termasuk kewenangan yang dimiliki, syarat pengangkatan, serta tata cara pemberhentiannya.
Pengertian Notaris dan Notaris Pengganti
Notaris
Seorang notaris adalah pejabat publik yang bertugas memberikan layanan hukum kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan akta otentik. Notaris memiliki kewenangan yang luas dalam membuat akta untuk berbagai kepentingan hukum yang diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam menjalankan tugasnya, notaris harus berpegang teguh pada kode etik dan prinsip keadilan, serta memastikan bahwa akta yang dibuatnya memiliki kekuatan hukum yang sah.
Notaris Pengganti
Notaris pengganti adalah seorang notaris yang ditunjuk untuk menggantikan notaris yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena alasan cuti, sakit, atau berhalangan sementara. Notaris pengganti memiliki kewenangan terbatas sesuai dengan surat pengangkatannya dan dapat melaksanakan tugas yang diberikan oleh notaris yang digantikannya. Dalam masa tugasnya, notaris pengganti bertanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan pelayanan masyarakat dalam pembuatan akta.
Kewenangan Notaris
Notaris memiliki kewenangan yang sangat luas dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah beberapa kewenangan utama notaris:
- Pembuatan Akta Otentik: Notaris berwenang untuk membuat akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum, baik untuk perjanjian antara pihak-pihak yang bersangkutan maupun untuk urusan lainnya.
- Penyimpanan dan Pengelolaan Protokol: Protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang menjadi arsip negara dan harus disimpan dengan baik oleh notaris.
- Pengesahan Dokumen: Notaris dapat mengesahkan salinan dokumen atau perjanjian yang telah ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
Namun, ada juga batasan kewenangan notaris, yaitu tidak dapat membuat akta untuk diri sendiri atau orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dekat.
Kewenangan Notaris Pengganti
Notaris pengganti memiliki kewenangan yang terbatas dan hanya berlaku selama penggantian berlangsung. Kewenangan tersebut meliputi:
- Menerima Protokol dari Notaris yang Digantikan: Notaris pengganti bertanggung jawab atas protokol yang diserahkan oleh notaris yang sedang cuti atau berhalangan.
- Melakukan Pembuatan Akta: Notaris pengganti dapat membuat akta sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam surat pengangkatannya.
- Menyerahkan Protokol Setelah Tugas Berakhir: Setelah tugas sebagai notaris pengganti selesai, protokol yang dipegang harus diserahkan kembali kepada notaris yang digantikan.
Syarat Pengangkatan Notaris
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon notaris adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia: Calon notaris harus berstatus sebagai warga negara Indonesia.
- Usia Minimal 27 Tahun: Calon notaris harus berumur minimal 27 tahun.
- Pendidikan yang Memadai: Calon notaris harus memiliki gelar sarjana hukum dan telah menyelesaikan pendidikan kenotariatan di jenjang strata dua.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Calon notaris harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dari dokter.
- Pengalaman Magang: Calon notaris harus memiliki pengalaman bekerja di kantor notaris selama minimal 24 bulan.
- Tidak Terikat dengan Jabatan Lain: Calon notaris tidak boleh memiliki jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang, seperti pegawai negeri atau pejabat negara.
Syarat Pengangkatan Notaris Pengganti
Syarat pengangkatan notaris pengganti tidak jauh berbeda dengan syarat untuk menjadi notaris, tetapi dengan ketentuan khusus. Notaris yang akan mengajukan permohonan cuti harus menunjuk seorang notaris pengganti yang memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia: Notaris pengganti harus berstatus sebagai warga negara Indonesia.
- Pendidikan Sarjana Hukum: Notaris pengganti harus memiliki pendidikan minimal sarjana hukum.
- Usia Minimal 25 Tahun: Calon notaris pengganti harus berusia minimal 25 tahun.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Sama seperti notaris, notaris pengganti juga harus sehat secara jasmani dan rohani.
- Surat Keterangan dari Kepolisian: Calon notaris pengganti harus memiliki surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat.
Prosedur Pengangkatan Notaris Pengganti
Prosedur pengangkatan notaris pengganti melibatkan beberapa langkah, di antaranya:
- Permohonan Cuti Notaris: Notaris yang akan cuti harus mengajukan permohonan cuti dan menunjuk notaris pengganti.
- Penunjukan Notaris Pengganti: Notaris yang digantikan harus menunjuk seorang notaris pengganti dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM: Setelah dokumen lengkap, pengangkatan notaris pengganti harus diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan persetujuan.
Perbedaan antara Notaris dan Notaris Pengganti
Berikut adalah perbedaan utama antara notaris dan notaris pengganti:
- Kewenangan: Notaris memiliki kewenangan yang lebih luas, sementara notaris pengganti memiliki kewenangan terbatas sesuai dengan tugas penggantiannya.
- Syarat Pengangkatan: Syarat pengangkatan notaris pengganti lebih sederhana, karena biasanya notaris pengganti merupakan notaris yang sudah berpengalaman.
- Masa Jabatan: Masa jabatan notaris pengganti hanya sementara, selama notaris yang digantikannya berhalangan.
Kesimpulan
Notaris dan notaris pengganti memiliki peran yang sangat penting dalam dunia kenotariatan, namun keduanya memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda. Notaris berfungsi sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan luas dalam membuat akta otentik, sementara notaris pengganti bertugas menggantikan notaris yang tidak dapat menjalankan tugasnya sementara waktu. Pemahaman yang jelas tentang kewenangan dan prosedur pengangkatan notaris serta notaris pengganti sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta otentik, baik itu dalam kegiatan bisnis, hukum, maupun perdata.
0 Komentar