Notaris Kendal Rahmawan

Notaris Kendal Rahmawan

Kewenangan, Kewajiban, dan Larangan Notaris dalam Hukum Indonesia

Kendal - Notaris adalah pejabat umum yang memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan setiap perjanjian dan transaksi yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, notaris diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Sebagai pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik, notaris harus menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian, mengingat dampak hukum yang ditimbulkan oleh akta yang dibuatnya.

Selain kewenangannya, notaris juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dan larangan yang tidak boleh dilanggar. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai kewenangan, kewajiban, dan larangan yang berlaku untuk notaris, serta implikasi hukum yang timbul jika kewajiban dan larangan tersebut dilanggar.


Kewenangan Notaris

Notaris memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 15 UUJN. Kewenangan ini terbagi menjadi beberapa kategori yang berbeda, tergantung pada jenis tindakan yang dilakukan oleh notaris. Berikut adalah penjelasan tentang kewenangan yang dimiliki oleh notaris:

1. Kewenangan Umum Notaris

Notaris memiliki kewenangan umum untuk membuat akta otentik, yang mencakup seluruh perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh hukum atau dikehendaki oleh pihak yang terlibat. Akta yang dibuat oleh notaris ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Pasal 15 ayat (1) UUJN menyebutkan bahwa notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan yang harus dibuat sesuai dengan aturan hukum, yang berlaku untuk kepentingan para pihak.

Contoh kewenangan umum ini adalah pembuatan akta jual beli, hibah, warisan, perjanjian pinjaman, dan lain sebagainya. Selain itu, kewenangan ini juga mencakup pembuatan akta pengakuan anak, akta protes wesel, dan beberapa jenis akta lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

2. Kewenangan Khusus Notaris

Dalam Pasal 15 ayat (2) UUJN, terdapat kewenangan khusus yang diberikan kepada notaris untuk melakukan tindakan hukum tertentu, antara lain:

  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan.
  • Membubuhkan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus.
  • Membuat salinan asli dari surat-surat di bawah tangan.
  • Melakukan pengesahan kecocokan antara fotokopi dan surat asli.
  • Memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta.

Selain itu, notaris juga memiliki kewenangan khusus untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, seperti pengalihan hak atas tanah atau pembuatan akta risalah lelang.

3. Kewenangan Notaris yang Akan Ditentukan Kemudian

Menurut Pasal 15 ayat (3) UUJN, ada kewenangan yang akan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang akan datang. Ini berarti bahwa kedudukan notaris dapat berkembang seiring dengan perubahan hukum yang berlaku, dengan kewenangan baru yang dapat diberikan berdasarkan regulasi yang akan datang di masa depan.


Kewajiban Notaris

Sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan untuk membuat akta autentik, notaris juga memiliki kewajiban tertentu yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 16 UUJN dan mencakup berbagai aspek, termasuk kewajiban untuk bertindak profesional dan menjaga independensi. Berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh notaris:

1. Bertindak Amanah dan Jujur

Notaris wajib untuk bertindak amanah, jujur, dan tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam perjanjian. Kejujuran dan independensi notaris sangat penting untuk memastikan bahwa setiap akta yang dibuat adalah akta yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Menyimpan Minuta Akta

Notaris diwajibkan untuk membuat minuta akta dan menyimpannya dalam protokol notaris. Minuta akta ini adalah salinan asli dari setiap akta yang dibuat oleh notaris, dan harus dijaga dengan baik selama masa jabatan notaris.

3. Menjaga Kerahasiaan Akta

Notaris memiliki kewajiban untuk merahasiakan isi akta yang dibuatnya, kecuali jika ada perintah dari undang-undang yang mengharuskan untuk membuka rahasia tersebut. Kerahasiaan ini termasuk informasi yang diperoleh dalam pembuatan akta.

4. Memberikan Pelayanan Sesuai Ketentuan

Notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUJN. Jika ada alasan untuk menolak, misalnya karena terdapat konflik kepentingan atau hal lain yang diatur dalam undang-undang, notaris harus memberikan penolakan dengan alasan yang jelas.

5. Membacakan Akta di Hadapan Penghadap

Sebagai bagian dari prosedur pembuatan akta, notaris wajib membacakan isi akta di hadapan penghadap dan saksi-saksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghadap memahami isi perjanjian yang akan ditandatangani.


Larangan Notaris

Selain kewenangan dan kewajiban, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari oleh notaris. Jika larangan-larangan ini dilanggar, maka notaris akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 UUJN. Berikut adalah beberapa larangan utama bagi notaris:

1. Menjalankan Jabatan di Luar Wilayah Jabatannya

Notaris dilarang untuk menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya tanpa alasan yang sah. Setiap notaris hanya diperbolehkan untuk melaksanakan tugasnya dalam wilayah yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan UUJN.

2. Merangkap Jabatan

Notaris tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wilayah jabatannya. Hal ini untuk menjaga independensi dan objektivitas notaris dalam menjalankan tugasnya.

3. Menjadi Notaris Pengganti Tanpa Kewenangan

Notaris juga tidak boleh menjadi notaris pengganti tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh UUJN, termasuk batasan waktu dan alasan yang sah.

4. Melakukan Tindakan yang Bertentangan dengan Norma Agama dan Kesusilaan

Notaris dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat memengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.


Sanksi Terhadap Notaris yang Melanggar Kewajiban dan Larangan

Apabila notaris melanggar kewajiban atau larangan yang diatur dalam UUJN, maka notaris dapat dikenakan berbagai sanksi, termasuk:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Pemberhentian sementara dari jabatan.
  3. Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Kesimpulan

Notaris memegang peranan yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam memastikan keabsahan setiap transaksi yang dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang ada dalam Undang-Undang Jabatan Notaris harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, notaris dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan pihak-pihak terkait dan mengancam martabat jabatan notaris.

Posting Komentar

0 Komentar