Kendal - Berikut adalah panduan langkah-langkah yang lebih terperinci mengenai syarat dan prosedur sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Panduan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai proses yang harus dijalani oleh seorang calon Notaris dan Notaris dalam menjalankan tugasnya, dari pengangkatan hingga perpanjangan masa jabatan.
I. Pengangkatan Notaris
Syarat untuk Dapat Diangkat Menjadi Notaris:
-
Kewarganegaraan dan Agama:
-
Calon Notaris harus warga negara Indonesia dan beragama yang diakui oleh negara.
-
Harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
-
Usia:
-
Calon Notaris harus berumur minimal 27 tahun pada saat pengajuan permohonan pengangkatan.
-
-
Kesehatan:
-
Harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter dan psikiater yang terakreditasi.
-
-
Pendidikan:
-
Harus memiliki gelar sarjana hukum (S1) serta telah menyelesaikan pendidikan magister kenotariatan (S2).
-
-
Pengalaman Kerja:
-
Telah menjalani magang atau pengalaman kerja di kantor Notaris selama minimal 24 bulan berturut-turut setelah lulus program S2 kenotariatan.
-
-
Status Pekerjaan:
-
Calon Notaris tidak boleh merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang.
-
-
Rekam Jejak:
-
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lebih dari 5 tahun atas tindak pidana yang dapat merendahkan integritas jabatan Notaris.
-
-
Dokumen Pendukung:
-
Fotokopi KTP yang sah.
-
Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi.
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang sah dan masih berlaku.
-
Ijazah pendidikan sarjana hukum dan magister kenotariatan yang dilegalisasi.
-
Surat keterangan magang di kantor Notaris atau surat pengalaman kerja di kantor Notaris.
-
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan yang dilarang oleh hukum.
-
Surat keterangan catatan kepolisian.
-
Prosedur Pengangkatan Notaris:
-
Permohonan Pengangkatan:
-
Permohonan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
-
Pengisian Format Isian pengangkatan Notaris dilakukan oleh calon Notaris melalui sistem yang tersedia.
-
-
Pendaftaran dan Pembayaran:
-
Setelah mengisi Format Isian, calon Notaris wajib mengirimkan dokumen pendukung dalam waktu 20 hari setelah pendaftaran ditutup.
-
Pemohon harus membayar biaya administrasi untuk pengangkatan Notaris sesuai ketentuan yang berlaku.
-
-
Verifikasi dan Pemeriksaan:
-
Permohonan akan diperiksa oleh 2 orang korektor dan 1 orang verifikator dalam waktu 20 hari setelah penerimaan dokumen.
-
Jika dokumen dianggap lengkap, pemohon akan diminta untuk membayar biaya penerimaan negara bukan pajak.
-
-
Keputusan Menteri:
-
Jika semua persyaratan dipenuhi, Menteri akan mengeluarkan Keputusan Pengangkatan Notaris.
-
II. Cuti Notaris
Syarat Cuti:
-
Masa Jabatan: Telah menjabat sebagai Notaris selama minimal 2 tahun berturut-turut.
-
Jumlah Cuti: Belum pernah mengambil cuti lebih dari 12 tahun sepanjang masa jabatan.
-
Penunjukan Notaris Pengganti: Harus menunjuk Notaris Pengganti yang memenuhi syarat.
Prosedur Pengajuan Cuti:
-
Permohonan Cuti:
-
Permohonan cuti diajukan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau Majelis Pengawas Wilayah (MPW), sesuai dengan durasi cuti.
-
Calon Notaris yang akan mengambil cuti wajib mengajukan surat permohonan dan melampirkan dokumen seperti surat penunjukan Notaris Pengganti.
-
-
Sertifikat Cuti:
-
Setelah permohonan disetujui, sertifikat cuti akan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
-
Pemohon harus membayar biaya administrasi untuk pengajuan cuti.
-
-
Durasi Pengajuan: Permohonan cuti harus diajukan 30 hari sebelum cuti dimulai.
III. Pindah Wilayah Jabatan Notaris
Syarat Pindah Wilayah:
-
Masa Jabatan: Telah menjabat sebagai Notaris di tempat kedudukan yang lama selama 3 tahun berturut-turut.
-
Permohonan Pindah Wilayah: Calon Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan baik dalam satu wilayah atau ke wilayah lain sesuai dengan Formasi Jabatan Notaris yang berlaku.
Prosedur Pindah Wilayah:
-
Pengisian Format Isian: Permohonan pengisian Format Isian dilakukan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
-
Dokumen Pendukung:
-
Surat keputusan pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi.
-
Surat keterangan dari MPD atau MPW mengenai kondisi Notaris yang bersangkutan.
-
Surat rekomendasi dari pengurus daerah dan Organisasi Notaris.
-
-
Verifikasi Dokumen: Permohonan dan dokumen pendukung akan diverifikasi oleh korektor dan verifikator dalam waktu 20 hari.
-
Keputusan Menteri: Jika semua persyaratan dipenuhi, Menteri akan mengeluarkan Keputusan Pindah Wilayah Notaris.
IV. Pemberhentian Notaris
Pemberhentian dengan Hormat:
-
Meninggal Dunia.
-
Usia 65 Tahun atau lebih, atau atas permintaan sendiri.
-
Tidak mampu secara jasmani atau rohani.
-
Merangkap jabatan yang tidak diperkenankan.
Pemberhentian Tidak Hormat:
-
Dijatuhi pidana penjara lebih dari 5 tahun.
-
Melakukan pelanggaran kode etik atau merendahkan martabat jabatan.
Prosedur Pemberhentian:
-
Notaris yang Meninggal Dunia: Ahli waris atau rekan Notaris wajib memberitahukan kepada MPD dalam waktu 30 hari setelah kematian.
-
Serah Terima Protokol: Notaris yang diberhentikan wajib menyerahkan protokol kepada Notaris Pengganti dalam waktu 30 hari.
V. Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Syarat Perpanjangan Masa Jabatan:
-
Usia 65 Tahun atau lebih, dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bahwa Notaris mampu melanjutkan tugasnya.
-
Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu 180 hari atau paling lambat 60 hari sebelum usia pensiun.
Prosedur Perpanjangan:
-
Pemeriksaan Kesehatan: Notaris harus melakukan full medical check-up dan pemeriksaan kesehatan jiwa yang masih berlaku.
-
Permohonan Elektronik: Permohonan perpanjangan masa jabatan dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
-
Rekomendasi dari MPD, MPW, dan MPP: Notaris harus mendapatkan rekomendasi dari masing-masing Majelis Pengawas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
-
Wawancara: Notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan harus melalui wawancara dengan pejabat yang ditunjuk.
Kesimpulan:
Panduan langkah-langkah yang dijelaskan di atas memberikan gambaran rinci mengenai prosedur administrasi yang harus dijalani oleh calon Notaris dan Notaris dalam berbagai aspek jabatan mereka. Mematuhi aturan dan langkah-langkah yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2025 sangat penting untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan hukum oleh Notaris di Indonesia.
0 Komentar