Notaris Kendal Rahmawan

Notaris Kendal Rahmawan

Apa Itu Akta Otentik dan Apa Bedanya dengan Akta Dibawah Tangan?

Kendal - Dalam dunia hukum, ada dua jenis akta yang sering digunakan sebagai bukti sah dalam transaksi atau perjanjian, yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan. Meskipun keduanya digunakan untuk tujuan yang sama, yaitu mendokumentasikan suatu tindakan atau perjanjian, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal kekuatan hukum dan cara pembuatannya. Banyak orang yang tidak tahu perbedaan antara kedua jenis akta ini, padahal pemahaman yang tepat mengenai hal ini sangat penting, baik untuk kepentingan pribadi, bisnis, atau organisasi.

Artikel ini akan membahas secara rinci tentang apa itu akta otentik dan akta dibawah tangan, serta perbedaan mendasar antara keduanya dan implikasinya dalam dunia hukum. Kami juga akan membahas peran notaris dalam pembuatan akta dan dasar hukum yang mengatur hal tersebut.


1. Apa Itu Akta Otentik?

Akta otentik adalah dokumen yang dibuat oleh seorang notaris atau pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku, yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Akta ini dianggap sah dan resmi karena dibuat berdasarkan prosedur yang sudah diatur oleh undang-undang dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Ciri-Ciri Akta Otentik

  • Disusun oleh notaris atau pejabat yang berwenang: Notaris, sebagai pejabat publik, memiliki wewenang untuk membuat akta otentik berdasarkan permintaan para pihak yang terlibat dalam perjanjian atau transaksi.
  • Diakui oleh hukum: Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan dengan dokumen biasa. Dalam konteks hukum, akta ini dianggap sebagai bukti yang sah dan tidak dapat disangkal kecuali ada bukti lain yang membuktikan sebaliknya.
  • Memiliki tanda tangan dari pihak-pihak terkait: Akta otentik harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam perjanjian atau transaksi tersebut, serta oleh notaris sebagai saksi dan pengesah.
  • Memenuhi syarat dan prosedur hukum: Proses pembuatan akta otentik harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait.

Contoh Akta Otentik:

  • Akta pendirian perusahaan: Proses pendirian badan hukum, seperti PT atau yayasan, memerlukan pembuatan akta otentik yang disusun oleh notaris.
  • Akta jual beli properti: Untuk transaksi jual beli tanah atau bangunan, akta otentik diperlukan agar transaksi tersebut sah dan tercatat di kantor pertanahan.
  • Akta perjanjian utang-piutang: Dalam perjanjian utang-piutang antara dua pihak, akta otentik menjadi bukti yang sah untuk memudahkan penyelesaian apabila terjadi sengketa.

2. Apa Itu Akta Dibawah Tangan?

Akta dibawah tangan adalah dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau transaksi, tetapi tidak melibatkan notaris atau pejabat berwenang lainnya. Meskipun tetap memiliki kekuatan hukum, akta dibawah tangan tidak memiliki tingkat keabsahan yang setinggi akta otentik.

Ciri-Ciri Akta Dibawah Tangan

  • Tidak melibatkan notaris atau pejabat berwenang: Akta ini hanya dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat tanpa melibatkan notaris sebagai pengesah dokumen.
  • Bebas dari prosedur hukum yang ketat: Pembuatan akta ini lebih sederhana, karena hanya membutuhkan tanda tangan dari para pihak yang terlibat dalam perjanjian.
  • Tidak memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan akta otentik: Meskipun akta dibawah tangan sah secara hukum, tetapi jika terjadi perselisihan, akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah dibandingkan dengan akta otentik di pengadilan.

Contoh Akta Dibawah Tangan:

  • Perjanjian sewa menyewa: Dalam transaksi sewa menyewa properti yang tidak memerlukan pengesahan notaris, pihak-pihak yang terlibat dapat membuat perjanjian secara tertulis tanpa melibatkan notaris.
  • Perjanjian pinjam-meminjam uang: Ketika seseorang meminjam uang kepada orang lain tanpa melibatkan pihak ketiga, akta dibawah tangan dapat digunakan sebagai bukti adanya perjanjian.
  • Surat pernyataan atau perjanjian sederhana: Beberapa perjanjian yang tidak memerlukan kekuatan hukum formal juga bisa dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan, seperti kesepakatan bisnis kecil atau perjanjian pekerjaan.

3. Perbedaan Mendasar antara Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan

Meskipun kedua jenis akta ini digunakan untuk merekam transaksi atau perjanjian, ada sejumlah perbedaan mendasar antara keduanya yang sangat penting untuk dipahami, terutama dalam konteks kekuatan hukum dan prosedur pembuatannya.

A. Kekuatan Hukum

  • Akta Otentik: Memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat di mata hukum. Dalam sengketa hukum, akta otentik dianggap lebih sah dan lebih diutamakan. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dan lebih sulit dibantah.
  • Akta Dibawah Tangan: Meskipun sah secara hukum, kekuatan pembuktiannya lebih lemah dibandingkan dengan akta otentik. Jika terjadi sengketa, pengadilan akan lebih cenderung untuk mempertimbangkan bukti tambahan.

B. Proses Pembuatannya

  • Akta Otentik: Pembuatannya melibatkan notaris atau pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses ini lebih formal dan melibatkan prosedur yang ketat.
  • Akta Dibawah Tangan: Pembuatannya lebih sederhana dan hanya membutuhkan tanda tangan para pihak yang terlibat dalam perjanjian, tanpa melibatkan notaris atau pejabat berwenang lainnya.

C. Biaya

  • Akta Otentik: Proses pembuatan akta otentik melibatkan biaya yang lebih tinggi, karena melibatkan notaris, biaya administrasi, dan proses legal lainnya.
  • Akta Dibawah Tangan: Biaya yang diperlukan untuk membuat akta dibawah tangan jauh lebih murah atau bahkan bisa tanpa biaya, tergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

D. Penggunaan dalam Transaksi

  • Akta Otentik: Digunakan untuk transaksi atau perjanjian yang membutuhkan jaminan hukum, seperti jual beli properti, pendirian badan hukum, dan perjanjian utang-piutang dalam jumlah besar.
  • Akta Dibawah Tangan: Biasanya digunakan untuk transaksi yang lebih sederhana dan tidak melibatkan nilai atau risiko hukum yang besar, seperti perjanjian sewa menyewa jangka pendek atau pinjam-meminjam uang antar individu.

E. Keterbukaan dan Kepastian Hukum

  • Akta Otentik: Lebih memberikan kepastian hukum karena telah melalui proses yang diatur dalam perundang-undangan dan pengesahan oleh pejabat berwenang.
  • Akta Dibawah Tangan: Tidak memberikan kepastian hukum yang sama, karena bisa saja ada masalah terkait keabsahan atau validitasnya jika terjadi sengketa di kemudian hari.

4. Fungsi Notaris dalam Pembuatan Akta

Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam pembuatan akta otentik. Sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, notaris bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dalam pembuatan akta telah dilaksanakan dengan benar, sehingga akta tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah.

Fungsi Notaris dalam Pembuatan Akta

  1. Menyusun dan Menyaksikan Akta: Notaris bertugas untuk menyusun akta sesuai dengan perjanjian atau permintaan para pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa isi akta sesuai dengan kehendak para pihak.
  2. Memberikan Nasihat Hukum: Notaris berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan penjelasan mengenai akibat hukum dari setiap tindakan yang dilakukan oleh para pihak. Ini penting agar para pihak memahami sepenuhnya hak dan kewajiban yang tercantum dalam akta.
  3. Memastikan Keabsahan Dokumen: Notaris memastikan bahwa semua prosedur hukum dalam pembuatan akta telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti mengidentifikasi para pihak yang terlibat, memeriksa keabsahan dokumen pendukung, dan menyaksikan tanda tangan para pihak.
  4. Menjaga Kerahasiaan: Notaris wajib menjaga kerahasiaan setiap informasi yang diterima selama pembuatan akta, yang juga dilindungi oleh undang-undang.
  5. Memberikan Legalitas: Akta yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi

bukti yang tidak dapat disangkal di pengadilan. Notaris memberikan legalitas pada setiap akta yang dibuatnya.


5. Dasar Hukum yang Mengatur Akta Otentik dan Peran Notaris

Dasar hukum yang mengatur mengenai akta otentik dan peran notaris di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris: Mengatur tugas, kewenangan, dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Mengatur tentang perjanjian yang dilakukan oleh para pihak dan bagaimana suatu perjanjian bisa dijadikan akta yang sah di mata hukum.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (sebelumnya): Sebelum diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, undang-undang ini mengatur lebih rinci tentang profesi notaris.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Notaris: Memberikan pedoman teknis terkait bagaimana notaris menjalankan tugasnya dalam pembuatan akta otentik.

6. Kesimpulan

Memahami perbedaan antara akta otentik dan akta dibawah tangan sangat penting, terutama dalam memilih jenis akta yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi hukum Anda. Akta otentik menawarkan jaminan keabsahan hukum yang lebih kuat dan lebih aman, sementara akta dibawah tangan lebih fleksibel dan murah namun memiliki kekuatan pembuktian yang lebih rendah.

Peran notaris dalam pembuatan akta otentik sangat vital untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas pada setiap transaksi atau perjanjian. Dengan memahami perbedaan kedua jenis akta ini dan memastikan pembuatan akta dilakukan dengan prosedur yang benar, Anda dapat melindungi hak-hak Anda dan meminimalkan risiko hukum di masa depan.

Penting untuk selalu mempertimbangkan situasi dan jenis transaksi yang Anda lakukan serta memilih akta yang tepat, serta memastikan Anda mendapatkan bantuan dari notaris yang profesional dan terpercaya.


Posting Komentar

0 Komentar